PENDAHULUAN
A.Hukum Bisnis KPPU
Secara atributif, wewenang untuk
mengawasi dan menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”)
diberikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”). Wewenang
atributif adalah wewenang pemerintah yang diberikan oleh suatu
perundang-undangan sendiri.Akan tetapi pertanyaannya sekarang adalah bagaimana
apabila KPPU terbukti tidak sanggup mengemban amanat yang diberikan UU Anti
Monopoli tersebut?
Walaupun sudah 10 tahun berdiri,
faktanya KPPU hanya sanggup menyelesaikan 1/3 dari seluruh laporan yang
masuk.
Dari awal berdiri KPPU kerap memprioritaskan pemeriksaan kepada perkara yang memiliki dampak penting dan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat, konsep yang menurut penulis serupa dengan konsep bantuan hukum struktural yang diterapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Dari awal berdiri KPPU kerap memprioritaskan pemeriksaan kepada perkara yang memiliki dampak penting dan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat, konsep yang menurut penulis serupa dengan konsep bantuan hukum struktural yang diterapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Praktek tebang pilih yang dilakukan
KPPU adalah tuntutan keadaan sehingga tidak mungkin tidak dilakukan, masalahnya
sekarang kriteria kasus yang didahulukan sudah bergeser, dulu kasus yang
didahulukan adalah kasus berdampak struktural kepada masyarakat, namun sekarang
menjadi kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional besar, dengan
tujuan spot light atau lime light publik akan mengarah
kepada KPPU.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
penegakkan UU Anti Monopoli oleh KPPU periode sekarang mengakomodasi berbagai
kepentingan: (i) partai politik; (ii) pelapor untuk mengganggu terlapor;
dan (iii) NGO asing yang bertujuan mengubah UU Anti Monopoli agar mengikuti
“standar Eropa”, sehingga menyingkirkan semangat Pasal 33 UUD’45 yang sudah
diperjuangkan oleh pendiri negara maupun para legislator saat membahas UU Anti
Monopoli:
Pertama, sebagian komisioner
KPPU sekarang adalah anggota partai politik, sebagaimana diketahui, selain
untuk golongannya sendiri, politikus tidak pernah benar-benar bekerja untuk
kepentingan rakyat. Bahkan saat menjadi komisioner KPPU, ada komisioner
mencalonkan diri sebagai gubernur wilayah Sumatera Utara, yang membuktikan
komisioner tersebut tidak benar-benar menghidupi semangat menegakkan UU Anti
Monopoli, mungkin baginya, jabatan komisioner KPPU semata memperbagus daftar
riwayat hidup untuk menunjang karir politik di kemudian hari.
Kedua, selain kasus penyuapan
Muhammad Iqbal, ada berbagai kasus di mana KPPU digunakan untuk mengganggu
terlapor secara melawan hukum. Dalam Putusan No. 09/KPPU-L/2008 semua terlapor
(PT. Gaya Bella Diantama dan PT. Uskarindo Prima) diputus bersalah terkait
persekongkolan tender di Garuda Indonesia untuk membagi tiga (3) paket yang
ditawarkan di antara peserta. Perkara mencuat setelah terlapor I melakukan
ingkar janji dengan memberikan harga penawaran pada Paket C sedikit lebih
rendah, sehingga dimenangkan oleh terlapor I, padahal seharusnya dimenangkan
oleh PT. Seruni Indah.Dalam kasus ini PT. Seruni Indah bukan terlapor, sehingga
diduga pelapor adalah PT. Seruni Indah sendiri yang sakit hati karena
dihianati.Yang mencurigakan KPPU tidak menghukum PT. Seruni Indah yang jelas
adalah peserta persekongkolan tender. Ada apa ini?
Ketiga, terkait kepentingan NGO
asing di Indonesia yang diakomodasi KPPU akan penulis uraikan dalam artikel
tersendiri di kemudian hari.
ALTERNATIF PENEGAK UU ANTI MONOPOLI
SELAIN KPPU
Pola kerja KPPU periode sekarang
cenderung bersikap tendensius dan mencurigai orang tanpa bukti. Apakah pantas
seorang ketua (sekarang mantan) KPPU di media massa melabeli Presiden Carrefour
Prancis sebagai buronan? Padahal putusan KPPU terhadap Carrefour belum berkekuatan
hukum tetap; sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada bukti Carrefour
melarikan diri setelah diputus bersalah oleh KPPU.Bahkan, seingat penulis,
Carrefour langsung membayar denda yang ditetapkan KPPU beberapa tahun silam.
KPPU periode sekarang sangat anti
kritik, walaupun di muka umum bersikap mengakomodasi masukan masyarakat.
Penulis perhatikan setiap kritik akan diarahkan dan dibelokan seolah merupakan vested
interest dari terlapor untuk menciptakan opini di publik melawan KPPU.
Padahal fakta berbicara hal tersebut justru kerap dilakukan oleh KPPU.Lembaga
negara yang tuli terhadap kritik rentan menjadi otoriter dan salah arah,
sehingga KPPU harus berubah, kalau tidak, maka wewenang yang diberikan patut
dipertimbangkan untuk dicabut, baik sebagian atau seluruhnya.
Untuk alasan-alasan yang sudah
diuraikan sebelumnya, penulis memandang adanya urgensi mencari alternatif
penegak UU Anti Monopoli selain KPPU.
PENGADILAN SEBAGAI ALTERNATIF KPPU
Penulis pelajari bahwa untuk dapat
membawa perkara ke badan peradilan yang diperlukan adalah “pintu masuk” atau
dasar hukumnya. Sehingga pertanyaannya adalah apakah terdapat “pintu masuk“
untuk membawa perkara persaingan usaha ke badan peradilan, mengingat KPPU kerap
tidak menindaklanjuti pengaduan, karena misalnya terdapat perkara lain yang
dapat membuat KPPU akan disorot media? Menurut penulis, “pintu masuk“
berperkara ke badan peradilan telah dibuka oleh Pasal 52 ayat (1) UU Anti
Monopoli:
“Sejak berlakunya undang-undang ini,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan
dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini“.
Cita-cita menciptakan iklim
persaingan yang sehat di Indonesia sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum adanya Letter
of Intent dengan IMF, artinya adalah sebelum UU Anti Monopoli diundangkan,
sudah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur praktek
persaingan usaha, dan tetap berlaku. Sehingga sekalipun penegakan UU Anti
Monopoli diberikan kepada KPPU, dalam hal penegakan peraturan
perundang-undangan lain merupakan kewenangan badan peradilan maupun badan yang
diberikan wewenang atributif untuk menegakannya.
Peraturan perundang-undangan mana
yang dapat digunakan sebagai “pintu masuk” membawa kasus persaingan usaha ke
badan peradilan jika ada pelaku usaha yang dirugikan karena pelaku usaha lain
melakukan tindakan yang melanggar UU Anti Monopoli?
Pertama, dapat menggunakan Pasal
1320 KUHPerdata terhadap berbagai jenis perjanjian yang secara tegas dilarang
oleh UU Anti Monopoli (atau kerap disebut sebagai pasal perse illegal
oleh KPPU), artinya perjanjian yang demikian tidak memenuhi unsur kausa yang
halal berdasarkan KUHPerdata, sehingga pengadilan harus menyatakan perjanjian
tersebut batal demi hukum.
Kedua, dapat menggunakan Pasal 1365
KUHPerdata terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan yang
melanggar UU Anti Monopoli dan merugikan pelaku usaha lain. Masalahnya dengan
wewenang atributif dari KPPU untuk mengintepretasikan UU Anti Monopoli, apakah
pengadilan memiliki wewenang yang sama? Faktanya adalah pengadilan negeri
diberi wewenang memeriksa perkara keberatan terlapor atas putusan KPPU, artinya
badan peradilan berwenang menerima pendaftaran, memeriksa dan memutus gugatan
berkaitan dengan pelanggaran UU Anti Monopoli.
Bagaimana dengan gugatan pelaku
usaha yang merasa dirugikan karena perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak
Cipta”) yang kemudian di-juncto-kan dengan Pedoman KPPU mengenai
Pasal 50b? Menurut penulis dalam kasus ini tidak dapat diaplikasikan, karena
dalam perkara persaingan usaha, Pasal 1365 KUHPerdata hanya dapat dicantelkan
kepada UU Anti Monopoli, sedangkan Pasal 50 jo. Pasal 53 UU Anti Monopoli
sudah mengecualikan hak kekayaan intelektual, artinya peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan UU Anti Monopoli dinyatakan tidak
berlaku.
Apalagi pemahaman KPPU terhadap hak
kekayaan intelektual patut dipertanyakan, sebab KPPU menyatakan Pedoman Pasal
50b UU Anti Monopoli dilindungi oleh hak cipta. Masalahnya sekarang apabila
pedoman KPPU dianggap sebagai peraturan yang mengikat, maka berdasarkan Pasal
13b UU Hak Cipta tidak ada hak cipta, demikian pula apabila pedoman tersebut
dianggap sebagai hasil keputusan rapat KPPU, berdasarkan Pasal 13a UU Hak Cipta
juga tidak ada hak cipta.
Seandainya pedoman tersebut dianggap
sebagai karya ilmiah biasa, jelas tidak mungkin digunakan untuk mengintepretasikan
peraturan perundang-undangan, padahal substansinya bertentangan dengan sumber
intepretasi resmi UU Anti Monopoli sebagaimana dapat dilihat dalam risalah
rancangan pembahasa UU Anti Monopoli yang dikeluarkan oleh DPR-RI.
Dengan demikian sejauh mana substansi
Pedoman Pasal 50b UU Anti Monopoli sudah sesuai dengan asas-asas hak kekayaan
intelektual dan rezim persaingan usaha yang dianut oleh Indonesia sangat
dipertanyakan.Sehingga KPPU dan masyarakat umum tidak patut menggunakan pedoman
tersebut sebagai sumber intepretasi UU Anti Monopoli.
Ketiga, di dalam UU Anti Monopoli
terdapat ketentuan pidana, yang tentu saja merupakan kewenangan kepolisian;
kejaksaan dan badan peradilan pidana, artinya secara atributif ketiga organ
negara tersebut memiliki wewenang menegakan UU Anti Monopoli, dan juga dapat
menggunakan Pasal 382 KUHPidana tentang persaingan curang.
Keempat, walaupun Mahkamah Agung
telah mengambil sikap bahwa putusan KPPU bukan sengketa tata usaha negara
karena belum final, namun menurut penulis keputusan KPPU yang lain, misalnya
keputusan tidak mengeluarkan risalah atau notulen selama pemeriksaan terhadap
pelaku usaha sudah bersifat individual, final dan konkret, sehingga seharusnya
dapat dibawa ke PTUN.
PENUTUP
Dari uraian-uraian yang telah penulis
sampaikan dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang dirugikan oleh tindakan
anti persaingan pelaku usaha lain dapat mencari alternatif mencari keadilan
kepada badan peradilan perdata; pidana maupun tata usaha negara, termasuk
kepolisian dan kejaksaan.
Penulis pernah merasakan bagaimana
over reaktifnya KPPU dalam menyikapi kritikan selama proses pemeriksaan Carrefour.
Artikel penulis di media lain tanggal 14 September 2009 yang mengkritisi KPPU,
ditanggapi Direktur Komunikasi KPPU, Bpk. A. Junaidi dengan tudingan tulisan
tersebut memiliki “keterkaitannya dengan pembelaan atas pelaku usaha
perdagangan retail tertentu yang kini diperiksa KPPU……“. Padahal tidak ada
satupun penyebutan namaCarrefour di dalam artikel tersebut.
Sebelumnya, Diskusi Panel Peringatan
Sepuluh Tahun UU No. 5/1999 yang memaparkan hasil kajian LKPU-FHUI, juga
dituding sebagai upaya pembelaan diri Carrefour.Tuduhan yang cenderung over
reaktif tersebut sudah dibantah oleh Manajer Penelitian LKPU-FHUI.
Penulis memperhatikan, sejak
didirikan, untuk pertama kalinya KPPU terlihat menggebu-gebu dalam memeriksa
pelaku usaha.Berulang kali KPPU memperlihatkan resistensi terhadap gerakan yang
berpotensi melepaskan Carrefour dari jerat KPPU. Dengan lain perkataan, Carrefour
harus dinyatakan bersalah at all cost.
Ada apa ini?
Tertangkapnya mantan Ketua KPPU,
Muhammad Iqbal terkait gratifikasi untuk memesan diktum tertentu di dalam
putusan KPPU merupakan indikasi kuat pemeriksaan KPPU tidak lepas dari pengaruh
pihak lain. Penulis sendiri berpendapat komisioner yang terseret perkara
tersebut seharusnya bukan hanya M. Iqbal. Mengingat proses pemeriksaan KPPU
bersifat kolektif, apalagi dalam persidangan tertanggal 16 April 2008, Muhammad
Iqbal menuduh Benny (Pasaribu) dan (Anna Maria) Tri Anggraeni telah (ikut)
merubah diktum tambahan dalam kasus tersebut.
Kedua komisioner tersebut di atas
masih aktif, bahkan Benny Pasaribu sempat diangkat sebagai Ketua KPPU.Sayang
KPK tidak melanjutkan pemeriksaan, walaupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
telah memutus bersalah komisioner penerima suap (Muhammad Iqbal) dan pemberi
suap (Billy Sindoro).
Benny Pasaribu adalah calon Wakil
Gubernur dari PDI-P pada pilkada Sumatera Utara tahun 2008 silam.Menurut
penulis, fakta bahwa Benny Pasaribu adalah politikus dari PDI-P dan status
Billy Sindoro sebagai petinggi Lippogroup menjadi penting dan relevan untuk
memahami keanehan KPPU di dalam kasus Carrefour.
Pertama, pesaing utama Carrefour
di dalam bisnis ritel adalah Hypermart, yang terafiliasi Lippogroup. Kedua,
tahun lalu Carrefour dipaksa keluar dari pusat perbelanjaan yang
dikelola Lippogroup (Pluit dan Palembang), dan kabarnya akan diganti oleh
Hypermart, sehingga tercium aroma persaingan tidak sehat.
Ketiga, 10 tahun silam tersebar isu
yang dikenal dengan nama Lippogate, yang mengindikasikan terdapat hubungan
antara Lippogroup dengan PDI-P. Keduanya memang tidak terlibat proses
pemeriksaan Carrefour, tetapi fakta Benny Pasaribu adalah kader PDI-P
dan kasus yang melibatkan Muhammad Iqbal merupakan indikasi kedekatan KPPU dengan
Lippogroup jelas tidak dapat diabaikan begitu saja. Ditambah dalam kurun dua
tahun terakhir, KPPU telah dua kali menghukum terlapor dan menguntungkan
kelompok usaha yang sama.
Dengan dihukumnya Carrefour,
konsumen terancam membayar lebih mahal daripada sebelumnya.Hal ini
berseberangan dengan posisi yang diambil KPPU sebagai penjaga kepentingan
konsumen. Sebaliknya kenaikan harga akan menguntungkan Hypermart, yang menurut
hasil pengamatan penulis di Puri Indah dan Mangga Dua yang kebetulan terdapat
kedua ritel, ternyata pengunjung Hypermart tidak sebanyak Carrefour.
Bahkan Hypermart di Mall WTC Mangga Dua sudah tutup sementara Carrefour di Mall
Mangga Dua Square sebaliknya.
Penulis tidak menuding Benny
Pasaribu bermain dalam proses pemeriksaan Carrefour, namun faktanya
beliau terlihat sensitif dan kebakaran jenggot dengan pertemuan SBY dan CEO
Carrefour di Prancis bulan lalu, bahkan memberi tuduhan palsu ada upaya
intervensi kemudian mencap Carrefour sebagai buronan. Padahal faktanya
pertemuan 14 Desember 2009 di Prancis itu bukan dengan Carrefour sendiri,
melainkan dengan MEDEV (KADIN Prancis).
Kemudian Benny Pasaribu melancarkan
lobi kepada Presiden, ketua MPR dan ketua Mahkamah Agung demi menguatkan
putusan Carrefour. Perlu dicatat, lobi adalah cara KPPU agar pengadilan
menguatkan putusan yang diajukan keberatan oleh pelaku usaha, sebagaimana
dikatakan Ahmad Kaylani (Analis Kebijakan Persaingan KPPU) di dalam artikel
berjudul “KPPU: Mendayung di Antara Pasar dan Negara“, dengan dalih bahwa
apabila pengadilan membatalkan putusan KPPU, maka hal tersebut adalah “modus
perselingkuhan negara dengan pasar untuk menjegal KPPU…..“. Artinya adalah
pelaku intervensi hakim dan pengadilan adalah KPPU bukan pelaku usaha.
Apakah ada kepentingan KPPU atau
pihak tertentu yang bermain di dalam perkara Carrefour? Penulis tidak
memiliki jawabannya, dan KPPU yang dapat menjawab, namun dengan indikasi foul
play dan kemungkinan benturan kepentingan ini layak menjadi perhatian
aparat yang berwenang, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sendiri.
MENCERMATI KEBEBASAN PENYUSUNAN
ANGGARAN KPPU
Penulis sangat setuju dengan Kolom
Editorial Harian Media Indonesia tanggal 8 Januari 2010 yang membahas carut
marutnya perencanaan dan penggunaan anggaran di Indonesia. Editor Harian
Indonesia bahkan mengibaratkan masalah tersebut seperti “penyakit menahun yang
tidak sembuh-sembuh kendati sudah diketahui penyebabnya”.
Dalam kaitan dengan Editorial
tersebut, setelah sebelumnya anggaran KPPU menyatu dengan anggaran Departemen
Perdagangan, tahun ini akhirnya dapat menyusun, mengajukan anggaran dan
mengelolanya sendiri.Ini tentu kewenangan besar yang harus disikapi secara arif
agar jangan dijadikan kesempatan untuk melegalisasi penghamburan keuangan
negara yang masih dalam kondisi pemulihan dari krisis ini.
Para komisioner KPPU harus
memberikan suri tauladan masyarakat agar mereka memahami arti efisiensi,
efektifitas dan sikap hemat. Dengan kewenangan penyusunan anggaran ini
diharapkan KPPU akan berhenti merajuki remunerasi yang diberikan negara dengan
dalih terlalu kecil dibandingkan beban pekerjaan. Dari sisi kinerja,
konsistensi dan kegigihan menegakkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”)
hingga menjadi salah satu lembaga negara yang disegani, KPPU harus mendapatkan
apresiasi lebih dari masyarakat Indonesia. Namun amat disayangkan KPPU sendiri
kurang menghidupi dan menjalankan asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut
oleh UU Anti Monopoli, yaitu prinsip kepentingan umum, prinsip efisiensi dan
prinsip efektivitas, terutama dari segi penggunaan anggaran. Di tengah
keluhan-keluhan yang kerap dilontarkan KPPU ke publik terutama mengenai
remunerasi komisionernya dan kecilnya anggaran yang dialokasikan kepada KPPU
yang tahun anggaran 2009 mencapai Rp. 82,02 Milyar, ternyata komisi ini masih
sempat memboroskan anggaran yang konon minim tersebut dengan kerap mengadakan
acara di hotel berbintang, seperti di Jakarta pertengahan tahun lalu, seminar
di hotel berbintang di Manado tahun lalu, sampai mengadakan konferensi pers
untuk mengecam Presiden SBY yang sedang berada di luar negeri waktu itu dan
membacakan laporan kinerja KPPU tahun 2009 di sebuah hotel berbintang lima pada
bulan Desember tahun lalu.
Apakah gedung KPPU yang besar dan
megah itu tidak ada ruangan yang layak digunakan untuk konferensi pers ataupun
mengadakan seminar / workshop / pelatihan sehingga KPPU memutuskan mereka
berhak memboroskan uang rakyat? Lantas apa urgensinya tahun 2008 mengambilalih
bekas gedung KPK yang berada di sebelah gedung KPPU dan apa gunanya ruang pers
di lantai 1 itu?
Sebagai lembaga negara rasanya tiada
alasan logis untuk membenarkan tidak memakai ruangan sendiri untuk setiap gelaran
acara KPPU.Sosialisasi kinerja KPPU selama tahun 2009 kemudian dilakukan juga
melalui sebuah televisi swasta nasional. Penulis tidak mengetahui biaya dan
alokasi anggaran untuk menyewa ruangan hotel berbintang lima selama satu hari
atau biaya membeli slot tayangan di televisi swasta, tetapi tentu tidak
sedikit, dan setidaknya dapat mencapai puluhan juta Rupiah. Jelas sangat
memboroskan keuangan negara hanya demi mensosialisasikan kegiatan dan
memperkenalkan anggota-anggota komisioner KPPU. Boros karena sebenarnya masih
banyak media lain yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut dengan biaya yang
jauh lebih murah.
Pertanyaan lebih lanjut adalah,
apakah pemilihan hotel-hotel berbintang dan penayangan di televisi nasional
tersebut telah melalui proses yang kompetitif? Mengingat berdasarkan Keppres
No. 80 tahun 2003 sebagaimana terakhir kali diubah tahun 2007, semua pengadaan
barang dan jasa pemerintah yang didanai oleh APBN sampai dengan nilai Rp.
50,000,000- (lima puluh juta Rupiah) harus dilakukan dengan proses tender,
bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 582 K/PDT.SUS/2009
tertanggal 28 September 2009 telah mengambil sikap bahwa penunjukan langsung
pengadaan barang / jasa bagi lingkungan BUMN dan pemerintah dilarang. Tentu
KPPU masih termasuk pemerintah dan tidak berada di atas pemerintah maupun
Mahkamah Agung sehingga putusan ini harusnya mengikat KPPU juga. Walaupun
hakekatnya nilai transaksi di bawah Rp. 50,000,000.- boleh ditunjuk langsung,
akan tetapi ada persyaratan ketat yang harus dilalui. Apakah KPPU telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Keppres tersebut?
Tidak ada bedanya sekalipun ternyata
pembiayaan semua kegiatan KPPU tersebut di atas berasal dari hibah simpatisan
KPPU dan / atau NGO-NGO dalam dan luar negeri, sebab tidak menjadikan KPPU
boleh berfoya-foya di hotel berbintang dan menghamburkan uang hanya demi tebar
pesona di televisi. Terutama konferensi pers di hotel berbintang tersebut,
bagaimana pandangan masyarakat seandainya KPPU sebagai lembaga negara mengecam
Presidennya sendiri menggunakan fasilitas yang didanai NGO asing? Tentu tidak
akan menolong citra KPPU, yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai
kepanjangan tangan negara-negara penganut perdagangan bebas di Indonesia.
Terutama setelah KPPU menegur Pertamina secara keras agar tidak menjual gas
elpiji 12 kg di bawah harga pokok (dengan demikian melepas subsidi), sebagai
akibatnya rakyat harus mengalami kenaikan harga elpiji. Padahal Undang-undang
No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 002/PUU-I/2003 telah menyatakan harga BBM ditetapkan dan diatur oleh
Pemerintah.
Dalam setiap perbuatannya, KPPU
harus memberikan suri tauladan masyarakat dengan berpedoman asas-asas umum
pemerintahan yang baik untuk menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan
aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. KPPU harus memahami asas ini
adalah urat nadi penegakkan aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir,
pembentukan dan intepretasi hukum, yang salah satunya melarang KPPU
menyalahgunakan wewenangnya.Jangan sampai KPPU mengkritik inefisiensi pelaku
usaha dan pemerintah tetapi inefisensi internal gagal/menolak untuk dilihat.
Selanjutnya KPPU harus berhenti
membandingkan remunerasi komisionernya dengan KPK dan KPU di depan umum. Dalam
etika pergaulan umum saja mengintip dan membandingkan gaji rekan sejawat
dipandang melanggar etika sopan santun, tentu etika yang sama berlaku di dalam
interaksi antar pejabat publik. Penulis tidak mengetahui jumlah remunerasi
komisioner KPPU, tetapi tentunya tidak akan membuat keluarga komisioner KPPU
kekurangan sandang, pangan dan papan. Tentunya jumlah yang didapat masih lebih
besar dibandingkan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dengan memperhatikan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, diharapkan KPPU tidak membuat anggaran secara eksesif
melebihi yang sebenarnya diperlukan, seperti penyusunan anggaran tahun 2009
lalu yang meminta Rp. 100 Milyar dan ternyata anggaran yang diberikan hanya
terserap sebesar Rp. 55, 465 Milyar. Lantas darimana KPPU memperoleh angka
dalam rancangan anggaran sebesar Rp. 100 Milyar tersebut? KPPU harus mengingat
APBN sebagai sumber anggaran mereka dikumpulkan dari pajak rakyat Indonesia dan
dari utang luar negeri yang hingga 31 Januari 2009 mencapai US$ 65,73 miliar
dan masih terus bertambah.
Memang dalam membuat anggaran ada
kebiasaan tidak tertulis untuk memasukkan unsur pengeluaran tidak terduga, akan
tetapi nilainya hanya sekian persen dari anggaran keseluruhan. Apabila
dicermati, margin anggaran yang dimintakan KPPU dan yang sebenarnya diperlukan
mencapai hampir 100 %.Ini jelas penyalahgunaan kesempatan untuk membesarkan
anggaran sendiri.
Apabila KPPU gagal menyusun anggaran
operasional selama setahun saja, maka penulis mempertanyakan kemampuan KPPU
untuk menghitung potensi kerugian masyarakat dan negara dalam setiap
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dinyatakan bersalah, yang kemudian
dijadikan alas pembenar mengenakan denda.
Harian Bisnis Indonesia beberapa
waktu lalu memuat artikel yang membahas praktek KPPU yang kerap
menggunakan media sebagai sarana membentuk opini publik terhadap pelaku usaha
yang diduga melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Tindakan membuka informasi terkait
perkara ke publik tidak seharusnya dilakukan.Sebagai contoh adalah tindakan
tidak beretika dari A.M. Tri Anggraini, salah seorang komisioner yang membuka
informasi terkait dokumen perjanjian sehubungan dengan perkara yang sedang
diperiksa KPPU (tempo, 26 February 2008, hlm. B8). Bahkan bisa dikatakan
melanggar kode etik KPPU sendiri yang melarang anggota KPPU membuka
informasi ke publik, kode etik mana saat ini telah dicabut oleh KPPU. Ini jelas
menggambarkan bahwa dalam melakukan kebijakannya, KPPU kerap melakukan praktek
benturan kepentingan.
Ketidaketisan KPPU mengumbar
informasi dan fakta di media bertambah manakala kita menyadari bahwa terhadap
putusan KPPU, pelaku usaha yang dinyatakan bersalah dapat mengajukan keberatan
ke pengadilan negeri. Lalu, KPPU akan masuk menjadi pihak dalam pemeriksaan
perkara keberatan dan berusaha mempertahankan substansi putusannya
tersebut. Di sini, berarti KPPU mempunyai benturan kepentingan
dalam usaha membentuk opini publik, yaitu agar publik mendukung putusan KPPU.
Siapapun tahu, salah satu dari anggota masyarakat yang termakan propaganda KPPU
adalah calon majelis hakim yang akan memeriksa perkara keberatan pelaku usaha.
Sebagai perbandingan, di Amerika,
supaya tidak mempengaruhi pendapat para calon juri, hakim dapat memerintahkan
agar para pihak yang berperkara tidak mengeluarkan pendapat di publik, yang
disebut sebagai gag order.Perintah itu di bawah ancaman sanksi apabila
dilanggar. Ketentuan ini memperlihatkan dalam proses pengadilan, seseorang
tidak boleh dinyatakan bersalah berdasarkan opini yang berkembang di
masyarakat, tetapi harus melalui fakta yang ditemukan dalam proses persidangan.
Bagi para pihak yang bersengketa,
mungkin wajar melakukan praktek membentuk opini publik sebagai salah satu
bentuk strategi pembelaan, karena mereka memang memiliki kepentingan.Akan
tetapi bila dilakukan oleh badan eksekutif seperti KPPU?Sebagai lembaga yang
harus memutus perkara pemeriksaan berdasarkan fakta yang ditemukan selama
pemeriksaan dan sebagai lembaga mandiri dan imparsial, sebenarnya KPPU tidak
boleh melakukan strategi apapun untuk memutus perkara yang ditanganinya.
Harus diakui, kekuasaan KPPU sangat
besar, bahkan lebih besar dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).Bayangkan saja, selama ini KPPU bertindak selaku penyelidik, penyidik,
penuntut dan hakim dalam memutus sebuah perkara dugaan pelanggaran UU Anti
Monopoli.Bandingkan dengan kewenangan KPK yang hanya dapat melakukan penyidikan
dan penuntutan.Tentu saja, praktek pengadilan ala KPPU sangat mencederai
prinsip due procees of law.Netralitas KPPU dalam memutus perkara patut
dipertanyakan, karena Komisi ini memiliki kepentingan untuk mewujudkan tuntutan
yang mereka ajukan terhadap pelaku usaha.
Tidak ada satu pasalpun di dalam UU
Anti Monopoli yang memperbolehkan KPPU melakukan intepretasi berbeda terhadap
bunyi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut selain yang ditetapkan. Akan
tetapi, beberapa waktu belakangan, KPPU telah bertindak seolah mereka juga
merupakan badan quasi parlemen, ketika KPPU membatalkan Pasal 28 ayat (3) jo.
Pasal 50a jo. Pasal 50b UU Anti Monopoli.
Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa
ketentuan mengenai penggabungan, pengambilalihan atau peleburan badan usaha
yang dilarang UU Anti Monopoli akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Ketika PP dimaksud tidak juga diterbitkan, KPPU berinisiatif menerbitkan
peraturan komisi pengganti Peraturan Pemerintah tersebut yang mewajibkan
pra-notifikasi kepada KPPU sebelum pelaku usaha melakukan penggabungan,
peleburan ataupun pengambilalihan. KPPU juga membuat pedoman terhadap masalah
yang sebenarnya dikecualikan dari UU Anti Monopoli, bahkan bagian penjelasan
Pasal 50a jo. 50b menyatakan cukup jelas.Berarti sudah tidak ada makna
sesungguhnya di balik pasal tersebut, sebagaimana dalil KPPU untuk
menjustifikasi pembuatan pedoman-pedoman tersebut.
Dalam mengemban tugas mulianya
menegakkan UU Anti Monopoli, kekuasaan KPPU bersifat absolut, monopolistik
serta berposisi dominan, sehingga mampu berbuat apa saja, tanpa ada yang dapat
dilakukan pihak lain untuk menghentikan.
Power tends to corrupt. Absolute
power corrupt absolutely. Ungkapan
Lord Acton ini masih relevan sampai sekarang.Ketiadaan pengawasan terhadap
sebuah lembaga atau badan yang diberi kewenangan sangat besar memiliki
kecenderungan disalahgunakan.Seperti halnya kasus yang menimpa salah satu
komisioner KPPU, M. Iqbal yang dinyatakan bersalah menerima suap dari Billy
Sindoro terkait sebuah perkara yang diputus KPPU baru-baru ini.
KPPU sangat beruntung, apabila kasus
suap M. Iqbal terjadi di negara lain, di Amerika misalnya, maka selayaknya
semua putusan KPPU yang diperiksa oleh yang bersangkutan dapat dinyatakan cacat
dan harus dibatalkan. Kenapa? Karena menimbulkan pertanyaan apakah terdapat
kesalahan serupa di dalam putusan KPPU lain yang melibatkan terdakwa. Belum
lagi pertanyaan, apakah masih ada putusan KPPU lain yang merupakan pesanan pihak
ketiga?
UU Anti Monopoli memiliki kekurangan
di sana sini yang harus ditambal segera. Karena pelaku usaha di Indonesia jelas
membutuhkan iklim kepastian berusaha, sungguh tidak adil apabila pelaku usaha
sudah menanamkan modal begitu besar, dan sudah berupaya mengikuti prosedur yang
ditetapkan, bahkan mendapatkan ijin dari pejabat berwenang, namun kemudian
diputus bersalah oleh sebuah putusan lembaga yang memutus tidak berdasarkan due
process of law.
Kekurangan lain adalah ketiadaan
pengawasan terhadap pengemban UU Anti Monopoli, yaitu KPPU. Selain
alasan-alasan yang sudah penulis uraikan sebelumnya, salah satu yang paling
utama adalah, jangan sampai KPPU menjadi agen bagi masuknya sistem hukum negara
lain yang belum tentu sesuai dengan falsafah serta hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Kita harus mengingat bagaimana
proses masuknya UU Anti Monopoli ke dalam sistem hukum Indonesia, apakah ketika
UU Anti Monopoli diundangkan, memang ada urgensi atas desakan masyarakat
Indonesia, ataukah UU Anti Monopoli masuk karena desakan pihak asing? Faktanya
UU Anti Monopoli adalah pesanan IMF, yang bermaksud membuka peluang usaha yang
seluas-luasnya bagi pelaku usaha dari negara asing di Indonesia.Salah satu
agenda untuk memuluskannya adalah mengubah struktur peraturan
perundang-undangan di Indonesia demi mengakomodasi kepentingan pelaku usaha
asing tersebut.
Dari pengamatan penulis selama ini,
sepertinya KPPU menginginkan negara berperan seminimal mungkin dalam
perekonomian, misalnya keinginan KPPU agar Public Service Obligation
diberikan kepada pengusaha, dengan demikian mencabut monopoli jasa kurir yang
dilakukan PT. Pos Indonesia (Bisnis Indonesia, 11 Juni 2009). Atau ketika KPPU
mewajibkan BUMN melakukan pra-notifikasi terhadap BUMN yang akan melakukan
merger, karena dianggap BUMN sebagai pelaku usaha (Bisnis Indonesia 9 Juni
2009). Padahal keputusan bisnis BUMN melakukan merger adalah bagian kebijakan
pemerintah di bidang perekonomian, misalnya rencana pembentukan super
holding BUMN untuk memperkuat perekonomian nasional agar dapat bersaing
dengan perusahaan multinasional negara lain. Sehingga dalam hal ini, posisi
dominan dari BUMN berasal dari ketentuan menjalan peraturan perundang-undangan,
sehingga berdasarkan Pasal 50a dikecualikan dari UU Anti Monopoli.
Pandangan KPPU agar negara berperan
seminimal mungkin dalam membentuk kebijakan ekonomi nasional sangat identik
dengan paham neo-liberalisme yang diusung oleh IMF. Dengan adanya dominasi
asing dalam masuknya UU Anti Monopoli, yang notabene langsung berkaitan dengan
agenda liberalisasi dunia yang dicanangkan negara-negara pendonor IMF, maka
tidak mengherankan apabila suatu saat ditemukan agenda KPPU yang bertabrakan
dengan falsafah dan jiwa hidup bangsa Indonesia, terutama di bidang hukum.
Kenyataannya, sering dalam menegakan UU Anti Monopoli, KPPU menggunakan segala
teori dari antah berantah yang tidak diatur di Indonesia, misalnya penggunaan
teori single economic entity
Fakta adanya unsur pemikiran hukum
asing dalam pembentukan pola berpikir dan bertindak KPPU nyata dalam penggunaan
teori hukum dari Amerika dalam menafsirkan UU Anti Monopoli, sebagaimana tampak
dalam pedoman Pasal 5 tentang penetapan harga yang ditafsirkan secara per se
illegal. Teori rule of reason dan per se illegal bukan
berasal dari khazanah hukum Indonesia, dan tidak ditemukan dasar penggunaannya
dalam UU Anti Monopoli
Pada akhirnya, penulis berpendapat
bahwa UU Anti Monopoli kita sudah saatnya dilakukan revisi supaya menghilangkan
semangat liberalisme di dalamnya dan memasukan paham anti monopoli yang sesuai
dengan nilai-nilai bangsa kita sendiri.Karena pada dasarnya, rezim individualistik
dan monopolistik bertolak belakang dengan karakter masyarakat Indonesia yang
bersifat komunal dan menghargai kehidupan harmonis dengan sesama dan tidak
menyukai adanya orang yang terlalu mementingkan diri sendiri.
Semangat neo-liberalisme yang terkandung
dalam UU Anti Monopoli saat ini adalah semangat bahwa semua bidang usaha harus
dibuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha, falsafah ini jelas tidak cocok
diterapkan di Indonesia, karena dengan demikian hanya pemilik modal besar yang
akan menikmati persaingan ekonomi. Harus ada pembatasan tegas bahwa untuk
kepentingan masyarakat yang lebih luas, negara masih memiliki kewenangan untuk
melakukan monopoli di bidang tertentu, misalnya di bidang distribusi sembako,
dan sebagainya.
Selain perlunya pencabutan semangat
liberalisme dalam UU Anti Monopoli, pembatasan yang jelas dan tegas akan
kewenangan KPPU juga harus diberikan, agar tidak ada kesimpangsiuran mengenai
kewenangan KPPU dalam menafsirkan UU Anti Monopoli. Batasan untuk menentukan
sejauhmana penafsiran boleh dilakukan, dan apakah secara ex officio
dapat membatalkan dan mengubah UU Anti Monopoli tanpa bantuan parlemen dan
Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, perlu dibuat mekanisme
pengawasan terhadap setiap anggota komisioner KPPU, dengan demikian, kemandirian
KPPU tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tidak terkendali, melainkan KPPU
hanya mendapat kewenangan dari negara untuk menegakkan UU Anti Monopoli sesuai
dengan batas-batas yang diberikan.
Terakhir, dan yang paling penting, pengawasan
terhadap anggota KPPU juga dimaksudkan agar potensi kasus suap yang menimpa
komisioner KPPU tidak terjadi lagi. Kali ini suap tersebut hanya untuk
memasukan klausula injunction, apakah ada jaminan di kemudian hari KPPU
tidak akan dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengambil ceruk pasar saingannya?
Sehingga mencegah adanya ironi bahwa KPPU justru dimanfaatkan sebagai sarana
melakukan persaingan usaha secara tidak sehat.
No comments:
Post a Comment