Friday, 19 June 2015

MAKALAH HUKUM BISNIS



BAB 1
PENDAHULUAN
A.Hukum Bisnis KPPU
Secara atributif, wewenang untuk mengawasi dan menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”) diberikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”). Wewenang atributif adalah wewenang pemerintah yang diberikan oleh suatu perundang-undangan sendiri.Akan tetapi pertanyaannya sekarang adalah bagaimana apabila KPPU terbukti tidak sanggup mengemban amanat yang diberikan UU Anti Monopoli tersebut?
Walaupun sudah 10 tahun berdiri, faktanya KPPU hanya sanggup menyelesaikan 1/3 dari seluruh laporan yang masuk.
Dari awal berdiri KPPU kerap memprioritaskan pemeriksaan kepada perkara yang memiliki dampak penting dan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat, konsep yang menurut penulis serupa dengan konsep bantuan hukum struktural yang diterapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Praktek tebang pilih yang dilakukan KPPU adalah tuntutan keadaan sehingga tidak mungkin tidak dilakukan, masalahnya sekarang kriteria kasus yang didahulukan sudah bergeser, dulu kasus yang didahulukan adalah kasus berdampak struktural kepada masyarakat, namun sekarang menjadi kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional besar, dengan tujuan  spot light atau lime light publik akan mengarah kepada KPPU.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakkan UU Anti Monopoli oleh KPPU periode sekarang mengakomodasi berbagai kepentingan: (i) partai politik;  (ii) pelapor untuk mengganggu terlapor; dan (iii) NGO asing yang bertujuan mengubah UU Anti Monopoli agar mengikuti “standar Eropa”, sehingga menyingkirkan semangat Pasal 33 UUD’45 yang sudah diperjuangkan oleh pendiri negara maupun para legislator saat membahas UU Anti Monopoli:
Pertama,  sebagian komisioner KPPU sekarang adalah anggota partai politik, sebagaimana diketahui, selain untuk golongannya sendiri, politikus tidak pernah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Bahkan saat menjadi  komisioner KPPU, ada komisioner mencalonkan diri sebagai gubernur wilayah Sumatera Utara, yang membuktikan komisioner tersebut tidak benar-benar menghidupi semangat menegakkan UU Anti Monopoli, mungkin baginya, jabatan komisioner KPPU semata memperbagus daftar riwayat hidup untuk menunjang karir politik di kemudian hari.
Kedua, selain kasus penyuapan Muhammad Iqbal, ada berbagai kasus di mana KPPU digunakan untuk mengganggu terlapor secara melawan hukum. Dalam Putusan No. 09/KPPU-L/2008 semua terlapor (PT. Gaya Bella Diantama dan PT. Uskarindo Prima) diputus bersalah terkait persekongkolan tender di Garuda Indonesia untuk membagi tiga (3) paket yang ditawarkan di antara peserta. Perkara mencuat setelah terlapor I melakukan ingkar janji dengan memberikan harga penawaran pada Paket C sedikit lebih rendah, sehingga dimenangkan oleh terlapor I, padahal seharusnya dimenangkan oleh PT. Seruni Indah.Dalam kasus ini PT. Seruni Indah bukan terlapor, sehingga diduga pelapor adalah PT. Seruni Indah sendiri yang sakit hati karena dihianati.Yang mencurigakan KPPU tidak menghukum PT. Seruni Indah yang jelas adalah peserta persekongkolan tender. Ada apa ini?
Ketiga, terkait kepentingan NGO asing di Indonesia yang diakomodasi KPPU akan penulis uraikan dalam artikel tersendiri di kemudian hari.
ALTERNATIF PENEGAK UU ANTI MONOPOLI SELAIN KPPU
Pola kerja KPPU periode sekarang cenderung bersikap tendensius dan mencurigai orang tanpa bukti. Apakah pantas seorang ketua (sekarang mantan) KPPU di media massa melabeli Presiden Carrefour Prancis sebagai buronan? Padahal putusan KPPU terhadap Carrefour belum berkekuatan hukum tetap; sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada bukti Carrefour melarikan diri setelah diputus bersalah oleh KPPU.Bahkan, seingat penulis, Carrefour langsung membayar denda yang ditetapkan KPPU beberapa tahun silam.
KPPU periode sekarang sangat anti kritik, walaupun di muka umum bersikap mengakomodasi masukan masyarakat. Penulis perhatikan setiap kritik akan diarahkan dan dibelokan seolah merupakan vested interest dari terlapor untuk menciptakan opini di publik melawan KPPU. Padahal fakta berbicara hal tersebut justru kerap dilakukan oleh KPPU.Lembaga negara yang tuli terhadap kritik rentan menjadi otoriter dan salah arah, sehingga KPPU harus berubah, kalau tidak, maka wewenang yang diberikan patut dipertimbangkan untuk dicabut, baik sebagian atau seluruhnya.
Untuk alasan-alasan yang sudah diuraikan sebelumnya, penulis memandang adanya urgensi mencari alternatif penegak UU Anti Monopoli selain KPPU.
PENGADILAN SEBAGAI ALTERNATIF KPPU
Penulis pelajari bahwa untuk dapat membawa perkara ke badan peradilan yang diperlukan adalah “pintu masuk” atau dasar hukumnya. Sehingga pertanyaannya adalah apakah terdapat “pintu masuk“ untuk membawa perkara persaingan usaha ke badan peradilan, mengingat KPPU kerap tidak menindaklanjuti pengaduan, karena misalnya terdapat perkara lain yang dapat membuat KPPU akan disorot media? Menurut penulis, “pintu masuk“ berperkara ke badan peradilan telah dibuka oleh Pasal 52 ayat (1) UU Anti Monopoli:
“Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini“.
Cita-cita menciptakan iklim persaingan yang sehat di Indonesia sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum adanya Letter of Intent dengan IMF, artinya adalah sebelum UU Anti Monopoli diundangkan, sudah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur praktek persaingan usaha, dan tetap berlaku. Sehingga sekalipun penegakan UU Anti Monopoli diberikan kepada KPPU, dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan lain merupakan kewenangan badan peradilan maupun badan yang diberikan wewenang atributif untuk menegakannya.
Peraturan perundang-undangan mana yang dapat digunakan sebagai “pintu masuk” membawa kasus persaingan usaha ke badan peradilan jika ada pelaku usaha yang dirugikan karena pelaku usaha lain melakukan tindakan yang melanggar UU Anti Monopoli?
Pertama, dapat menggunakan Pasal 1320 KUHPerdata terhadap berbagai jenis perjanjian yang secara tegas dilarang oleh UU Anti Monopoli (atau kerap disebut sebagai pasal perse illegal oleh KPPU), artinya perjanjian yang demikian tidak memenuhi unsur kausa yang halal berdasarkan KUHPerdata, sehingga pengadilan harus menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum.
Kedua, dapat menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar UU Anti Monopoli dan merugikan pelaku usaha lain. Masalahnya dengan wewenang atributif dari KPPU untuk mengintepretasikan UU Anti Monopoli, apakah pengadilan memiliki wewenang yang sama? Faktanya adalah pengadilan negeri diberi wewenang memeriksa perkara keberatan terlapor atas putusan KPPU, artinya badan peradilan berwenang menerima pendaftaran, memeriksa dan memutus gugatan berkaitan dengan pelanggaran UU Anti Monopoli.
Bagaimana dengan gugatan pelaku usaha yang merasa dirugikan karena perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang kemudian di-juncto-kan dengan Pedoman KPPU mengenai Pasal 50b? Menurut penulis dalam kasus ini tidak dapat diaplikasikan, karena dalam perkara persaingan usaha, Pasal 1365 KUHPerdata hanya dapat dicantelkan kepada  UU Anti Monopoli, sedangkan Pasal 50 jo. Pasal 53 UU Anti Monopoli sudah mengecualikan hak kekayaan intelektual, artinya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU Anti Monopoli dinyatakan tidak berlaku.
Apalagi pemahaman KPPU terhadap hak kekayaan intelektual patut dipertanyakan, sebab KPPU menyatakan Pedoman Pasal 50b UU Anti Monopoli dilindungi oleh hak cipta. Masalahnya sekarang apabila pedoman KPPU dianggap sebagai peraturan yang mengikat, maka berdasarkan Pasal 13b UU Hak Cipta tidak ada hak cipta, demikian pula apabila pedoman tersebut dianggap sebagai hasil keputusan rapat KPPU, berdasarkan Pasal 13a UU Hak Cipta juga tidak ada hak cipta.
Seandainya pedoman tersebut dianggap sebagai karya ilmiah biasa, jelas tidak mungkin digunakan untuk mengintepretasikan peraturan perundang-undangan, padahal substansinya bertentangan dengan sumber intepretasi resmi UU Anti Monopoli sebagaimana dapat dilihat dalam risalah rancangan pembahasa  UU Anti Monopoli yang dikeluarkan oleh DPR-RI.
Dengan demikian sejauh mana substansi Pedoman Pasal 50b UU Anti Monopoli sudah sesuai dengan asas-asas hak kekayaan intelektual dan rezim persaingan usaha yang dianut oleh Indonesia sangat dipertanyakan.Sehingga KPPU dan masyarakat umum tidak patut menggunakan pedoman tersebut sebagai sumber intepretasi UU Anti Monopoli.
Ketiga, di dalam UU Anti Monopoli terdapat ketentuan pidana, yang tentu saja merupakan kewenangan kepolisian; kejaksaan dan badan peradilan pidana, artinya secara atributif ketiga organ negara tersebut memiliki wewenang menegakan UU Anti Monopoli, dan juga dapat menggunakan Pasal 382 KUHPidana tentang persaingan curang.
Keempat, walaupun Mahkamah Agung telah mengambil sikap bahwa putusan KPPU bukan sengketa tata usaha negara karena belum final, namun menurut penulis keputusan KPPU yang lain, misalnya keputusan tidak mengeluarkan risalah atau notulen selama pemeriksaan terhadap pelaku usaha sudah bersifat individual, final dan konkret, sehingga seharusnya dapat dibawa ke PTUN.
PENUTUP
Dari uraian-uraian yang telah penulis sampaikan dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang dirugikan oleh tindakan anti persaingan pelaku usaha lain dapat mencari alternatif mencari keadilan kepada badan peradilan perdata; pidana maupun tata usaha negara, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Penulis pernah merasakan bagaimana over reaktifnya KPPU dalam menyikapi kritikan selama proses pemeriksaan Carrefour. Artikel penulis di media lain tanggal 14 September 2009 yang mengkritisi KPPU, ditanggapi Direktur Komunikasi KPPU, Bpk. A. Junaidi dengan tudingan tulisan tersebut memiliki “keterkaitannya dengan pembelaan atas pelaku usaha perdagangan retail tertentu yang kini diperiksa KPPU……“. Padahal tidak ada satupun penyebutan namaCarrefour di dalam artikel tersebut.
Sebelumnya, Diskusi Panel Peringatan Sepuluh Tahun UU No. 5/1999 yang memaparkan hasil kajian LKPU-FHUI, juga dituding sebagai upaya pembelaan diri Carrefour.Tuduhan yang cenderung over reaktif tersebut sudah dibantah oleh Manajer Penelitian LKPU-FHUI.
Penulis memperhatikan, sejak didirikan, untuk pertama kalinya KPPU terlihat menggebu-gebu dalam memeriksa pelaku usaha.Berulang kali KPPU memperlihatkan resistensi terhadap gerakan yang berpotensi melepaskan Carrefour dari jerat KPPU. Dengan lain perkataan, Carrefour harus dinyatakan bersalah at all cost.
Ada apa ini?
Tertangkapnya mantan Ketua KPPU, Muhammad Iqbal terkait gratifikasi untuk memesan diktum tertentu di dalam putusan KPPU merupakan indikasi kuat pemeriksaan KPPU tidak lepas dari pengaruh pihak lain. Penulis sendiri berpendapat komisioner yang terseret perkara tersebut seharusnya bukan hanya M. Iqbal. Mengingat proses pemeriksaan KPPU bersifat kolektif, apalagi dalam persidangan tertanggal 16 April 2008, Muhammad Iqbal menuduh Benny (Pasaribu) dan (Anna Maria) Tri Anggraeni telah (ikut) merubah diktum tambahan dalam kasus tersebut.
Kedua komisioner tersebut di atas masih aktif, bahkan Benny Pasaribu sempat diangkat sebagai Ketua KPPU.Sayang KPK tidak melanjutkan pemeriksaan, walaupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus bersalah komisioner penerima suap (Muhammad Iqbal) dan pemberi suap (Billy Sindoro).
Benny Pasaribu adalah calon Wakil Gubernur dari PDI-P pada pilkada Sumatera Utara tahun 2008 silam.Menurut penulis, fakta bahwa Benny Pasaribu adalah politikus dari PDI-P dan status Billy Sindoro sebagai petinggi Lippogroup menjadi penting dan relevan untuk memahami keanehan KPPU di dalam kasus Carrefour.
Pertama, pesaing utama Carrefour di dalam bisnis ritel adalah Hypermart, yang terafiliasi Lippogroup. Kedua, tahun lalu Carrefour dipaksa keluar dari pusat perbelanjaan yang dikelola Lippogroup (Pluit dan Palembang), dan kabarnya akan diganti oleh Hypermart, sehingga tercium aroma persaingan tidak sehat.
Ketiga, 10 tahun silam tersebar isu yang dikenal dengan nama Lippogate, yang mengindikasikan terdapat hubungan antara Lippogroup dengan PDI-P. Keduanya memang tidak terlibat proses pemeriksaan Carrefour, tetapi fakta Benny Pasaribu adalah kader PDI-P dan kasus yang melibatkan Muhammad Iqbal merupakan indikasi kedekatan KPPU dengan Lippogroup jelas tidak dapat diabaikan begitu saja. Ditambah dalam kurun dua tahun terakhir, KPPU telah dua kali menghukum terlapor dan menguntungkan kelompok usaha yang sama.
Dengan dihukumnya Carrefour, konsumen terancam membayar lebih mahal daripada sebelumnya.Hal ini berseberangan dengan posisi yang diambil KPPU sebagai penjaga kepentingan konsumen. Sebaliknya kenaikan harga akan menguntungkan Hypermart, yang menurut hasil pengamatan penulis di Puri Indah dan Mangga Dua yang kebetulan terdapat kedua ritel, ternyata pengunjung Hypermart tidak sebanyak Carrefour. Bahkan Hypermart di Mall WTC Mangga Dua sudah tutup sementara Carrefour di Mall Mangga Dua Square sebaliknya.
Penulis tidak menuding Benny Pasaribu bermain dalam proses pemeriksaan Carrefour, namun faktanya beliau terlihat sensitif dan kebakaran jenggot dengan pertemuan SBY dan CEO Carrefour di Prancis bulan lalu, bahkan memberi tuduhan palsu ada upaya intervensi kemudian mencap Carrefour sebagai buronan. Padahal faktanya pertemuan 14 Desember 2009 di Prancis itu bukan dengan Carrefour sendiri, melainkan dengan MEDEV (KADIN Prancis).
Kemudian Benny Pasaribu melancarkan lobi kepada Presiden, ketua MPR dan ketua Mahkamah Agung demi menguatkan putusan Carrefour. Perlu dicatat, lobi adalah cara KPPU agar pengadilan menguatkan putusan yang diajukan keberatan oleh pelaku usaha, sebagaimana dikatakan Ahmad Kaylani (Analis Kebijakan Persaingan KPPU) di dalam artikel berjudul “KPPU: Mendayung di Antara Pasar dan Negara“, dengan dalih bahwa apabila pengadilan membatalkan putusan KPPU, maka hal tersebut adalah “modus perselingkuhan negara dengan pasar untuk menjegal KPPU…..“. Artinya adalah pelaku intervensi hakim dan pengadilan adalah KPPU bukan pelaku usaha.
Apakah ada kepentingan KPPU atau pihak tertentu yang bermain di dalam perkara Carrefour? Penulis tidak memiliki jawabannya, dan KPPU yang dapat menjawab, namun dengan indikasi foul play dan kemungkinan benturan kepentingan ini layak menjadi perhatian aparat yang berwenang, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sendiri.
MENCERMATI KEBEBASAN PENYUSUNAN ANGGARAN KPPU
Penulis sangat setuju dengan Kolom Editorial Harian Media Indonesia tanggal 8 Januari 2010 yang membahas carut marutnya perencanaan dan penggunaan anggaran di Indonesia. Editor Harian Indonesia bahkan mengibaratkan masalah tersebut seperti “penyakit menahun yang tidak sembuh-sembuh kendati sudah diketahui penyebabnya”.
Dalam kaitan dengan Editorial tersebut, setelah sebelumnya anggaran KPPU menyatu dengan anggaran Departemen Perdagangan, tahun ini akhirnya dapat menyusun, mengajukan anggaran dan mengelolanya sendiri.Ini tentu kewenangan besar yang harus disikapi secara arif agar jangan dijadikan kesempatan untuk melegalisasi penghamburan keuangan negara yang masih dalam kondisi pemulihan dari krisis ini.
Para komisioner KPPU harus memberikan suri tauladan masyarakat agar mereka memahami arti efisiensi, efektifitas dan sikap hemat. Dengan kewenangan penyusunan anggaran ini diharapkan KPPU akan berhenti merajuki remunerasi yang diberikan negara dengan dalih terlalu kecil dibandingkan beban pekerjaan. Dari sisi kinerja, konsistensi dan kegigihan menegakkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”) hingga menjadi salah satu lembaga negara yang disegani, KPPU harus mendapatkan apresiasi lebih dari masyarakat Indonesia. Namun amat disayangkan KPPU sendiri kurang menghidupi dan menjalankan asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut oleh UU Anti Monopoli, yaitu prinsip kepentingan umum, prinsip efisiensi dan prinsip efektivitas, terutama dari segi penggunaan anggaran. Di tengah keluhan-keluhan yang kerap dilontarkan KPPU ke publik terutama mengenai remunerasi komisionernya dan kecilnya anggaran yang dialokasikan kepada KPPU yang tahun anggaran 2009 mencapai Rp. 82,02 Milyar, ternyata komisi ini masih sempat memboroskan anggaran yang konon minim tersebut dengan kerap mengadakan acara di hotel berbintang, seperti di Jakarta pertengahan tahun lalu, seminar di hotel berbintang di Manado tahun lalu, sampai mengadakan konferensi pers untuk mengecam Presiden SBY yang sedang berada di luar negeri waktu itu dan membacakan laporan kinerja KPPU tahun 2009 di sebuah hotel berbintang lima pada bulan Desember tahun lalu.
Apakah gedung KPPU yang besar dan megah itu tidak ada ruangan yang layak digunakan untuk konferensi pers ataupun mengadakan seminar / workshop / pelatihan sehingga KPPU memutuskan mereka berhak memboroskan uang rakyat? Lantas apa urgensinya tahun 2008 mengambilalih bekas gedung KPK yang berada di sebelah gedung KPPU dan apa gunanya ruang pers di lantai 1 itu?
Sebagai lembaga negara rasanya tiada alasan logis untuk membenarkan tidak memakai ruangan sendiri untuk setiap gelaran acara KPPU.Sosialisasi kinerja KPPU selama tahun 2009 kemudian dilakukan juga melalui sebuah televisi swasta nasional. Penulis tidak mengetahui biaya dan alokasi anggaran untuk menyewa ruangan hotel berbintang lima selama satu hari atau biaya membeli slot tayangan di televisi swasta, tetapi tentu tidak sedikit, dan setidaknya dapat mencapai puluhan juta Rupiah. Jelas sangat memboroskan keuangan negara hanya demi mensosialisasikan kegiatan dan memperkenalkan anggota-anggota komisioner KPPU. Boros karena sebenarnya masih banyak media lain yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut dengan biaya yang jauh lebih murah.
Pertanyaan lebih lanjut adalah, apakah pemilihan hotel-hotel berbintang dan penayangan di televisi nasional tersebut telah melalui proses yang kompetitif? Mengingat berdasarkan Keppres No. 80 tahun 2003 sebagaimana terakhir kali diubah tahun 2007, semua pengadaan barang dan jasa pemerintah yang didanai oleh APBN sampai dengan nilai Rp. 50,000,000- (lima puluh juta Rupiah) harus dilakukan dengan proses tender, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 582 K/PDT.SUS/2009 tertanggal 28 September 2009 telah mengambil sikap bahwa penunjukan langsung pengadaan barang / jasa bagi lingkungan BUMN dan pemerintah dilarang. Tentu KPPU masih termasuk pemerintah dan tidak berada di atas pemerintah maupun Mahkamah Agung sehingga putusan ini harusnya mengikat KPPU juga. Walaupun hakekatnya nilai transaksi di bawah Rp. 50,000,000.- boleh ditunjuk langsung, akan tetapi ada persyaratan ketat yang harus dilalui. Apakah KPPU telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Keppres tersebut?
Tidak ada bedanya sekalipun ternyata pembiayaan semua kegiatan KPPU tersebut di atas berasal dari hibah simpatisan KPPU dan / atau NGO-NGO dalam dan luar negeri, sebab tidak menjadikan KPPU boleh berfoya-foya di hotel berbintang dan menghamburkan uang hanya demi tebar pesona di televisi. Terutama konferensi pers di hotel berbintang tersebut, bagaimana pandangan masyarakat seandainya KPPU sebagai lembaga negara mengecam Presidennya sendiri menggunakan fasilitas yang didanai NGO asing? Tentu tidak akan menolong citra KPPU, yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai kepanjangan tangan negara-negara penganut perdagangan bebas di Indonesia. Terutama setelah KPPU menegur Pertamina secara keras agar tidak menjual gas elpiji 12 kg di bawah harga pokok (dengan demikian melepas subsidi), sebagai akibatnya rakyat harus mengalami kenaikan harga elpiji. Padahal Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 telah menyatakan harga BBM ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah.
Dalam setiap perbuatannya, KPPU harus memberikan suri tauladan masyarakat dengan berpedoman asas-asas umum pemerintahan yang baik untuk menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. KPPU harus memahami asas ini adalah urat nadi penegakkan aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum, yang salah satunya melarang KPPU menyalahgunakan wewenangnya.Jangan sampai KPPU mengkritik inefisiensi pelaku usaha dan pemerintah tetapi inefisensi internal gagal/menolak untuk dilihat.
Selanjutnya KPPU harus berhenti membandingkan remunerasi komisionernya dengan KPK dan KPU di depan umum. Dalam etika pergaulan umum saja mengintip dan membandingkan gaji rekan sejawat dipandang melanggar etika sopan santun, tentu etika yang sama berlaku di dalam interaksi antar pejabat publik. Penulis tidak mengetahui jumlah remunerasi komisioner KPPU, tetapi tentunya tidak akan membuat keluarga komisioner KPPU kekurangan sandang, pangan dan papan. Tentunya jumlah yang didapat masih lebih besar dibandingkan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diharapkan KPPU tidak membuat anggaran secara eksesif melebihi yang sebenarnya diperlukan, seperti penyusunan anggaran tahun 2009 lalu yang meminta Rp. 100 Milyar dan ternyata anggaran yang diberikan hanya terserap sebesar Rp. 55, 465 Milyar. Lantas darimana KPPU memperoleh angka dalam rancangan anggaran sebesar Rp. 100 Milyar tersebut? KPPU harus mengingat APBN sebagai sumber anggaran mereka dikumpulkan dari pajak rakyat Indonesia dan dari utang luar negeri yang hingga 31 Januari 2009 mencapai US$ 65,73 miliar dan masih terus bertambah.
Memang dalam membuat anggaran ada kebiasaan tidak tertulis untuk memasukkan unsur pengeluaran tidak terduga, akan tetapi nilainya hanya sekian persen dari anggaran keseluruhan. Apabila dicermati, margin anggaran yang dimintakan KPPU dan yang sebenarnya diperlukan mencapai hampir 100 %.Ini jelas penyalahgunaan kesempatan untuk membesarkan anggaran sendiri.
Apabila KPPU gagal menyusun anggaran operasional selama setahun saja, maka penulis mempertanyakan kemampuan KPPU untuk menghitung potensi kerugian masyarakat dan negara dalam setiap pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dinyatakan bersalah, yang kemudian dijadikan alas pembenar mengenakan denda.
Harian Bisnis Indonesia beberapa waktu lalu  memuat artikel  yang membahas praktek KPPU yang kerap menggunakan media sebagai sarana membentuk opini publik terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Tindakan membuka informasi terkait perkara ke publik tidak seharusnya dilakukan.Sebagai contoh adalah tindakan tidak beretika dari A.M. Tri Anggraini, salah seorang komisioner yang membuka informasi terkait dokumen perjanjian sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa KPPU (tempo, 26 February 2008, hlm. B8). Bahkan bisa dikatakan melanggar kode etik  KPPU sendiri yang melarang anggota KPPU membuka informasi ke publik, kode etik mana saat ini telah dicabut oleh KPPU. Ini jelas menggambarkan bahwa dalam melakukan kebijakannya, KPPU kerap melakukan praktek benturan kepentingan.
Ketidaketisan KPPU mengumbar informasi dan fakta di media bertambah manakala kita menyadari bahwa terhadap putusan KPPU, pelaku usaha yang dinyatakan bersalah dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Lalu, KPPU akan masuk menjadi pihak dalam pemeriksaan perkara keberatan dan berusaha mempertahankan substansi putusannya tersebut.   Di sini, berarti KPPU mempunyai benturan kepentingan dalam usaha membentuk opini publik, yaitu agar publik mendukung putusan KPPU. Siapapun tahu, salah satu dari anggota masyarakat yang termakan propaganda KPPU adalah calon majelis hakim yang akan memeriksa perkara keberatan pelaku usaha.
Sebagai perbandingan, di Amerika, supaya tidak mempengaruhi pendapat para calon juri, hakim dapat memerintahkan agar para pihak yang berperkara tidak mengeluarkan pendapat di publik, yang disebut sebagai gag order.Perintah itu di bawah ancaman sanksi apabila dilanggar. Ketentuan ini memperlihatkan dalam proses pengadilan, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat, tetapi harus melalui fakta yang ditemukan dalam proses persidangan.
Bagi para pihak yang bersengketa, mungkin wajar melakukan praktek membentuk opini publik sebagai salah satu bentuk strategi pembelaan, karena mereka memang memiliki kepentingan.Akan tetapi bila dilakukan oleh badan eksekutif seperti KPPU?Sebagai lembaga yang harus memutus perkara pemeriksaan berdasarkan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan dan sebagai lembaga mandiri dan imparsial, sebenarnya KPPU tidak boleh melakukan strategi apapun untuk memutus perkara yang ditanganinya.
Harus diakui, kekuasaan KPPU sangat besar, bahkan lebih besar dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Bayangkan saja, selama ini KPPU bertindak selaku penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim dalam memutus sebuah perkara dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli.Bandingkan dengan kewenangan KPK yang hanya dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.Tentu saja, praktek pengadilan ala KPPU sangat mencederai prinsip due procees of law.Netralitas KPPU dalam memutus perkara patut dipertanyakan, karena Komisi ini memiliki kepentingan untuk mewujudkan tuntutan yang mereka ajukan terhadap pelaku usaha.
Tidak ada satu pasalpun di dalam UU Anti Monopoli yang memperbolehkan KPPU melakukan intepretasi berbeda terhadap bunyi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut selain yang ditetapkan. Akan tetapi, beberapa waktu belakangan, KPPU telah bertindak seolah mereka juga merupakan badan quasi parlemen, ketika KPPU membatalkan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 50a jo. Pasal 50b UU Anti Monopoli.
Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan mengenai penggabungan, pengambilalihan atau peleburan badan usaha yang dilarang UU Anti Monopoli akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Ketika PP dimaksud tidak juga diterbitkan, KPPU berinisiatif menerbitkan peraturan komisi pengganti Peraturan Pemerintah tersebut yang mewajibkan pra-notifikasi kepada KPPU sebelum pelaku usaha melakukan penggabungan, peleburan ataupun pengambilalihan. KPPU juga membuat pedoman terhadap masalah yang sebenarnya dikecualikan dari UU Anti Monopoli, bahkan bagian penjelasan Pasal 50a jo. 50b menyatakan cukup jelas.Berarti sudah tidak ada makna sesungguhnya di balik pasal tersebut, sebagaimana dalil KPPU untuk menjustifikasi pembuatan pedoman-pedoman tersebut.
Dalam mengemban tugas mulianya menegakkan UU Anti Monopoli, kekuasaan KPPU bersifat absolut, monopolistik serta berposisi dominan, sehingga mampu berbuat apa saja, tanpa ada yang dapat dilakukan pihak lain untuk menghentikan.
Power tends to corrupt. Absolute power corrupt absolutely. Ungkapan Lord Acton ini masih relevan sampai sekarang.Ketiadaan pengawasan terhadap sebuah lembaga atau badan yang diberi kewenangan sangat besar memiliki kecenderungan disalahgunakan.Seperti halnya kasus yang menimpa salah satu komisioner KPPU, M. Iqbal yang dinyatakan bersalah menerima suap dari Billy Sindoro terkait sebuah perkara yang diputus KPPU baru-baru ini.
KPPU sangat beruntung, apabila kasus suap M. Iqbal terjadi di negara lain, di Amerika misalnya, maka selayaknya semua putusan KPPU yang diperiksa oleh yang bersangkutan dapat dinyatakan cacat dan harus dibatalkan. Kenapa? Karena menimbulkan pertanyaan apakah terdapat kesalahan serupa di dalam putusan KPPU lain yang melibatkan terdakwa. Belum lagi pertanyaan, apakah masih ada putusan KPPU lain yang merupakan pesanan pihak ketiga?
UU Anti Monopoli memiliki kekurangan di sana sini yang harus ditambal segera. Karena pelaku usaha di Indonesia jelas membutuhkan iklim kepastian berusaha, sungguh tidak adil apabila pelaku usaha sudah menanamkan modal begitu besar, dan sudah berupaya mengikuti prosedur yang ditetapkan, bahkan mendapatkan ijin dari pejabat berwenang, namun kemudian diputus bersalah oleh sebuah putusan lembaga yang memutus tidak berdasarkan due process of law.
Kekurangan lain adalah ketiadaan pengawasan terhadap pengemban UU Anti Monopoli, yaitu KPPU. Selain alasan-alasan yang sudah penulis uraikan sebelumnya, salah satu yang paling utama adalah, jangan sampai KPPU menjadi agen bagi masuknya sistem hukum negara lain yang belum tentu sesuai dengan falsafah serta hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kita harus mengingat bagaimana proses masuknya UU Anti Monopoli ke dalam sistem hukum Indonesia, apakah ketika UU Anti Monopoli diundangkan, memang ada urgensi atas desakan masyarakat Indonesia, ataukah UU Anti Monopoli masuk karena desakan pihak asing? Faktanya UU Anti Monopoli adalah pesanan IMF, yang bermaksud membuka peluang usaha yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dari negara asing di Indonesia.Salah satu agenda untuk memuluskannya adalah mengubah struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia demi mengakomodasi kepentingan pelaku usaha asing tersebut.
Dari pengamatan penulis selama ini, sepertinya KPPU menginginkan negara berperan seminimal mungkin dalam perekonomian, misalnya keinginan KPPU agar Public Service Obligation diberikan kepada pengusaha, dengan demikian mencabut monopoli jasa kurir yang dilakukan PT. Pos Indonesia (Bisnis Indonesia, 11 Juni 2009). Atau ketika KPPU mewajibkan BUMN melakukan pra-notifikasi terhadap BUMN yang akan melakukan merger, karena dianggap BUMN sebagai pelaku usaha (Bisnis Indonesia 9 Juni 2009). Padahal keputusan bisnis BUMN melakukan merger adalah bagian kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, misalnya rencana pembentukan super holding BUMN untuk memperkuat perekonomian nasional agar dapat bersaing dengan perusahaan multinasional negara lain. Sehingga dalam hal ini, posisi dominan dari BUMN berasal dari ketentuan menjalan peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan Pasal 50a dikecualikan dari UU Anti Monopoli.
Pandangan KPPU agar negara berperan seminimal mungkin dalam membentuk kebijakan ekonomi nasional sangat identik dengan paham neo-liberalisme yang diusung oleh IMF. Dengan adanya dominasi asing dalam masuknya UU Anti Monopoli, yang notabene langsung berkaitan dengan agenda liberalisasi dunia yang dicanangkan negara-negara pendonor IMF, maka tidak mengherankan apabila suatu saat ditemukan agenda KPPU yang bertabrakan dengan falsafah dan jiwa hidup bangsa Indonesia, terutama di bidang hukum. Kenyataannya, sering dalam menegakan UU Anti Monopoli, KPPU menggunakan segala teori dari antah berantah yang tidak diatur di Indonesia, misalnya penggunaan teori single economic entity
Fakta adanya unsur pemikiran hukum asing dalam pembentukan pola berpikir dan bertindak KPPU nyata dalam penggunaan teori hukum dari Amerika dalam menafsirkan UU Anti Monopoli, sebagaimana tampak dalam pedoman Pasal 5 tentang penetapan harga yang ditafsirkan secara per se illegal. Teori rule of reason dan per se illegal bukan berasal dari khazanah hukum Indonesia, dan tidak ditemukan dasar penggunaannya dalam UU Anti Monopoli
Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa UU Anti Monopoli kita sudah saatnya dilakukan revisi supaya menghilangkan semangat liberalisme di dalamnya dan memasukan paham anti monopoli yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita sendiri.Karena pada dasarnya, rezim individualistik dan monopolistik bertolak belakang dengan karakter masyarakat Indonesia yang bersifat komunal dan menghargai kehidupan harmonis dengan sesama dan tidak menyukai adanya orang yang terlalu mementingkan diri sendiri.
Semangat neo-liberalisme yang terkandung dalam UU Anti Monopoli saat ini adalah semangat bahwa semua bidang usaha harus dibuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha, falsafah ini jelas tidak cocok diterapkan di Indonesia, karena dengan demikian hanya pemilik modal besar yang akan menikmati persaingan ekonomi. Harus ada pembatasan tegas bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, negara masih memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli di bidang tertentu, misalnya di bidang distribusi sembako, dan sebagainya.
Selain perlunya pencabutan semangat liberalisme dalam UU Anti Monopoli, pembatasan yang jelas dan tegas akan kewenangan KPPU juga harus diberikan, agar tidak ada kesimpangsiuran mengenai kewenangan KPPU dalam menafsirkan UU Anti Monopoli. Batasan untuk menentukan sejauhmana penafsiran boleh dilakukan, dan apakah secara ex officio dapat membatalkan dan mengubah UU Anti Monopoli tanpa bantuan parlemen dan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, perlu dibuat mekanisme pengawasan terhadap setiap anggota komisioner KPPU, dengan demikian, kemandirian KPPU tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tidak terkendali, melainkan KPPU hanya mendapat kewenangan dari negara untuk menegakkan UU Anti Monopoli sesuai dengan batas-batas yang diberikan.
Terakhir, dan yang paling penting, pengawasan terhadap anggota KPPU juga dimaksudkan agar potensi kasus suap yang menimpa komisioner KPPU tidak terjadi lagi. Kali ini suap tersebut hanya untuk memasukan klausula injunction, apakah ada jaminan di kemudian hari KPPU tidak akan dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengambil ceruk pasar saingannya? Sehingga mencegah adanya ironi bahwa KPPU justru dimanfaatkan sebagai sarana melakukan persaingan usaha secara tidak sehat.

No comments:

Post a Comment