Friday, 19 June 2015

MAKALAH HUKUM BISNIS



BAB 1
PENDAHULUAN
A.Hukum Bisnis KPPU
Secara atributif, wewenang untuk mengawasi dan menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”) diberikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”). Wewenang atributif adalah wewenang pemerintah yang diberikan oleh suatu perundang-undangan sendiri.Akan tetapi pertanyaannya sekarang adalah bagaimana apabila KPPU terbukti tidak sanggup mengemban amanat yang diberikan UU Anti Monopoli tersebut?
Walaupun sudah 10 tahun berdiri, faktanya KPPU hanya sanggup menyelesaikan 1/3 dari seluruh laporan yang masuk.