PENDAHULUAN
A.Hukum Bisnis KPPU
Secara atributif, wewenang untuk
mengawasi dan menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”)
diberikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”). Wewenang
atributif adalah wewenang pemerintah yang diberikan oleh suatu
perundang-undangan sendiri.Akan tetapi pertanyaannya sekarang adalah bagaimana
apabila KPPU terbukti tidak sanggup mengemban amanat yang diberikan UU Anti
Monopoli tersebut?
Walaupun sudah 10 tahun berdiri,
faktanya KPPU hanya sanggup menyelesaikan 1/3 dari seluruh laporan yang
masuk.